Sekretariat
(1) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas menyajikan data menjadi informasi, serta mengoordinasikan, memonitoring, dan mengevaluasi pelaksanaan urusan umum, ketatalaksanaan, kepegawaian, perencanaan penganggaran, keuangan dan aset.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris mempunyai fungsi :
- melaksanakan penyajian data menjadi informasi urusan umum, ketatalaksanaan dan kepegawaian, penyusunan program serta keuangan dan aset;
- mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan administrasi urusan umum, ketatalaksanaan dan kepegawaian, penyusunan program serta keuangan dan aset;
- mengoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi (pelaksanaan E-Government, kompilasi Standar Operasional Prosedur, Standar Pelayanan, dan Perjanjian Kinerja, keterbukaan informasi publik, tim manajemen perubahan perangkat daerah, pengembangan inovasi perangkat daerah, zona integritas, penataan perundangundangan, penataan dan penguatan kelembagaan, gratifikasi, Layanan Pengaduan Masyarakat, Whistle Blowing System, survei indeks kepuasan masyarakat, survei internal organisasi, survei indeks persepsi korupsi, serta pelaksanaan fungsi PPID Pembantu);
- mengoordinasikan dan menghimpun penyusunan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, Laporan Kinerja Perangkat Daerah (LKPJ, LKPD, LKjIP dan LPPD), Laporan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan laporan kinerja lainnya yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
-
mengoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan :
a)
adminstrasi umum Perangkat Daerah;b)
pengadaan barang Milik Daerah penunjang urusan Pemerintah Daerah;c)
penyediaan jasa penunjang urusan Pemerintah Daerah;d)
pemeliharaan barang Milik Daerah penunjang urusan Pemerintah Daerah;e)
administrasi kepegawaian Perangkat Daerah;f)
perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja Perangkat Daerah;g)
administrasi barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah;h)
administrasi keuangan Perangkat Daerah; dani)
administrasi pendapatan daerah kewenangan Perangkat Daerah.
- mengoordinasikan pelaksanaan peningkatan transparansi dan akuntabilitas kinerja Perangkat Daerah yang terdiri atas menyelesaikan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau Inspektorat Daerah, mewujudkan tingkat kepatuhan atas LHKPN dan LHKASN, melaksanakan dan melaporkan progres penataan dan penertiban aset perangkat daerah, serta melaksanakan tata kelola arsip;
- mengoordinasikan penyusunan laporan urusan umum, ketatalaksanaan dan kepegawaian, penyusunan program, serta keuangan dan aset;
- memberikan penilaian kinerja secara berjenjang; dan
- melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas baik secara tertulis maupun lisan.
Subbagian Umum, Ketatalaksanaan dan Kepegawaian
(1) Subbagian Umum, Ketatalaksanaan dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian Umum, Ketatalaksanaan dan Kepegawaian yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(2) Kepala Subbagian Umum, Ketatalaksanaan dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menghimpun dan mengumpulkan data, serta merencanakan, melaksanakan, memonitoring, dan mengevaluasi urusan umum, ketatalaksanaan, dan kepegawaian.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Subbagian Umum, Ketatalaksanaan dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
- melaksanakan pengumpulan dan penghimpunan data urusan umum, ketatalaksanaan dan kepegawaian;
- menyusun dan melaksanakan kebijakan teknis dan administrasi urusan umum, ketatalaksanaan dan kepegawaian;
- melaksanakan Reformasi Birokrasi (pelaksanaan EGovernment, kompilasi Standar Operasional Prosedur, Standar Pelayanan, keterbukaan informasi publik, tim manajemen perubahan perangkat daerah, pengembangan inovasi perangkat daerah, zona integritas, penataan perundang-undangan, penataan dan penguatan kelembagaan, gratifikasi, Layanan Pengaduan Masyarakat, Whistle Blowing System, survei indeks kepuasan masyarakat, survei internal organisasi, survei indeks persepsi korupsi, serta pelaksanaan fungsi PPID Pembantu);
- menghimpun dan menyusun Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, Dokumen Kinerja Pelaksana (Perjanjian Kinerja, Indikator Kinerja Individu, Pengukuran Kinerja, dan Sasaran Kinerja Pegawai) dan laporan kinerja lainnya yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
-
merencanakan, melaksanakan, memonitoring dan mengevaluasi sub kegiatan :
a)
penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor;b)
penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor, peralatan rumah tangga, bahan logistik kantor, barang cetakan dan penggandaan, bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan, serta bahan/material;c)
fasilitasi kunjungan tamu;d)
penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi perangkat daerah;e)
penatausahaan arsip dinamis pada perangkat daerah;f)
dukungan pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik pada perangkat daerah;g)
pengadaan kendaraan perorangan dinas atau kendaraan dinas jabatan, kendaraan dinas operasional atau lapangan;h)
pengadaan alat besar, alat angkutan darat tak bermotor, mebel, peralatan dan mesin lainnya;i)
pengadaan aset tetap lainnya dan aset tak berwujud;j)
pengadaan gedung kantor atau bangunan lainnya, sarana dan prasarana gedung kantor atau bangunan lainnya, serta sarana dan prasarana pendukung gedung kantor atau bangunan lainnya;k)
penyediaan jasa surat menyurat, komunikasi, sumber daya air dan listrik;l)
penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor, serta pelayanan umum kantor;m)
penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, pajak dan perijinan kendaraan perorangan dinas/kendaraan dinas jabatan serta kendaraan dinas operasional/lapangan;n)
penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan dan perijinan alat besar, serta alat angkutan darat tak bermotor, pemeliharaan mebel, peralatan dan mesin lainnya;o)
penyediaan jasa pemeliharaan aset tetap lainnya dan aset tak berwujud;p)
penyediaan jasa pemeliharaan/rehabilitasi gedung kantor dan bangunan lainnya, sarana dan prasarana gedung kantor atau bangunan lainnya, sarana dan prasarana pendukung gedung kantor atau bangunan lainnya, serta tanah;q)
peningkatan sarana dan prasarana disiplin pegawai;r)
pengadaan pakaian dinas beserta atribut kelengkapannya;s)
pendataan dan pengolahan administrasi kepegawaian (membuat buku kendali kenaikan pangkat, buku kendali kenaikan gaji berkala, buku kendali pensiunan, Daftar Nominatif Presensi Pegawai, Sasaran Kerja Pegawai, rekapitulasi kehadiran, laporan kinerja pegawai, Daftar Urut Kepangkatan, usul kenaikan pangkat, Masa Persiapan Pensiun, ASKES, TASPEN, KARPEG, KARIS/KARSU, Penghargaan, pemberian Sanksi, cuti, pengembangan kompetensi kepegawaian);t)
koordinasi dan pelaksanaan sistem informasi kepegawaian;u)
monitoring, evaluasi, dan penilaian kinerja pegawai;v)
pemulangan pegawai yang pensiun dan yang meninggal dalam melaksanakan tugas;w)
pemindahan tugas pegawai negeri sipil;x)
pendidikan dan pelatihan pegawai berdasarkan tugas dan fungsi; dany)
sosialisasi dan bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan.
- melaksanakan peningkatan transparansi dan akuntabilitas kinerja Perangkat Daerah yang terdiri dari menyelesaikan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau Inspektorat Daerah, mewujudkan tingkat kepatuhan atas LHKPN dan LHKASN, serta melaksanakan tata kelola arsip;
- menyusun laporan urusan umum, ketatalaksanaan dan kepegawaian;
- memberikan penilaian terhadap kinerja jabatan pelaksana; dan
- Melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris baik secara tertulis maupun lisan.