Unit Kerja

Bidang Tata Lingkungan

(1) Bidang Tata Lingkungan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Tata Lingkungan yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

(2) Kepala Bidang Tata Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas menyajikan data menjadi informasi serta mengoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan urusan penataan lingkungan, RTH dan TAHURA serta pemeliharaan lingkungan hidup.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Tata Lingkungan mempunyai fungsi :

  1. melaksanakan penyajian data menjadi informasi urusan penataan lingkungan, RTH dan TAHURA serta pemeliharaan lingkungan hidup;
  2. mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan administrasi urusan penataan lingkungan, RTH dan TAHURA serta pemeliharaan lingkungan hidup;
  3. mengoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi (pelaksanaan E-Government, Standar Operasional Prosedur dan Perjanjian Kinerja, keterbukaan informasi publik, tim manajemen perubahan perangkat daerah, pengembangan inovasi perangkat daerah, zona integritas, penataan perundang-undangan, penataan dan penguatan kelembagaan, gratifikasi, Layanan Pengaduan Masyarakat, Whistle Blowing System, survei indeks kepuasan masyarakat, survei internal organisasi, survei indeks persepsi korupsi, serta pelaksanaan fungsi PPID Pembantu);
  4. mengoordinasikan penyusunan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, serta Laporan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah urusan penataan lingkungan, RTH dan TAHURA serta pemeliharaan lingkungan hidup;
  5. mengoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan :

    1. a) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
    2. b) penyelenggaraan Kajian Lingkungan Strategis Daerah;
    3. c) program pengelolaan keanekaragaman hayati Daerah; dan
    4. d) pengelolaan TAHURA Daerah.
  6. mengoordinasikan pelaksanaan peningkatan transparansi dan akuntabilitas kinerja bidang Tata Lingkungan yang terdiri dari menyelesaikan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau Inspektorat Daerah, mewujudkan tingkat kepatuhan atas LHKPN dan LHKASN serta melaksanakan tata kelola arsip;
  7. mengoordinasikan penyusunan laporan urusan penataan lingkungan, RTH dan TAHURA serta pemeliharaan lingkungan hidup;
  8. memberikan penilaian kinerja secara berjenjang; dan
  9. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas baik secara tertulis maupun lisan.