Unit Kerja

Kepala Dinas

(1)

Kepala Dinas mempunyai tugas mengoordinasikan perumusan kebijakan daerah berbasis data dan informasi, serta melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang Lingkungan Hidup dan urusan pemerintahan pilihan di bidang Kehutanan yang menjadi kewenangan Daerah.

(2)

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas mempunyai fungsi :

1.

Merumuskan dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan teknis dan administrasi di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

2.

Merumuskan dan mengoordinasikan pelaksanaan program kerja di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

3.

Mengoordinasikan pelaksanaan pengawasan, monitoring dan evaluasi di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

4.

Mengoordinasikan penyusunan laporan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

5.

Memberikan penilaian kinerja secara berjenjang; dan

6.

Melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati baik secara tertulis maupun lisan.