Bidang Penataan Dan Peningkatan
(1) Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(2) Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas menyajikan data menjadi informasi serta mengoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan urusan hubungan Masyarakat Hukum Adat, penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa Lingkungan Hidup, penegakan hukum lingkungan serta peningkatan kapasitas Lingkungan Hidup.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup mempunyai fungsi :
- melaksanakan penyajian data menjadi informasi urusan hubungan Masyarakat Hukum Adat, penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa Lingkungan Hidup, penegakan hukum lingkungan serta peningkatan kapasitas Lingkungan Hidup;
- mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan administrasi urusan hubungan Masyarakat Hukum Adat, penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa Lingkungan Hidup, penegakan hukum lingkungan serta peningkatan kapasitas Lingkungan Hidup;
- mengoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi (pelaksanaan E-Government, Standar Operasional Prosedur dan Perjanjian Kinerja, keterbukaan informasi publik, tim manajemen perubahan perangkat daerah, pengembangan inovasi perangkat daerah, zona integritas, penataan perundang-undangan, penataan dan penguatan kelembagaan, gratifikasi, Layanan Pengaduan Masyarakat, Whistle Blowing System, survei indeks kepuasan masyarakat, survei internal organisasi, survei indeks persepsi korupsi, serta pelaksanaan fungsi PPID Pembantu);
- mengoordinasikan penyusunan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja serta Laporan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah urusan hubungan Masyarakat Hukum Adat, penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa Lingkungan Hidup, penegakan hukum lingkungan serta peningkatan kapasitas Lingkungan Hidup;
-
mengoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan :
a)
pembinaan dan pengawasan terhadap usaha dan/ktau Kegiatan yang izin lingkungan dan izin PPLH diterbitkan oleh Pemerintah Daerah;b)
pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Kearifan Lokal, Pengetahuan Tradisional dan Hak Masyarakat Hukum Adat yang terkait dengan PPLH;c)
peningkatan Kapasitas Masyarakat Hukum Adat dan kearifan lokal, pengetahuan tradisional dan hak Masyarakat Hukum Adat yang terkait dengan PPLH;d)
penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan Lingkungan Hidup untuk lembaga kemasyarakatan tingkat Daerah;e)
pemberian penghargaan Lingkungan Hidup tingkat Daerah; danf)
penyelesaian pengaduan masyarakat di bidang PPLH Daerah.
- mengoordinasikan pelaksanaan peningkatan transparansi dan akuntabilitas kinerja bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup yang terdiri dari menyelesaikan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau Inspektorat Daerah, mewujudkan tingkat kepatuhan atas LHKPN dan LHKASN serta melaksanakan tata kelola arsip;
- mengoordinasikan penyusunan laporan urusan hubungan Masyarakat Hukum Adat, penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa Lingkungan Hidup, penegakan hukum lingkungan serta peningkatan kapasitas Lingkungan Hidup;
- memberikan penilaian kinerja secara berjenjang; dan
- melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas baik secara tertulis maupun lisan.