Unit Kerja

Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah

(1) Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

(2) Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas menyajikan data menjadi informasi serta mengoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan urusan pengurangan dan penanganan sampah serta pengelolaan limbah B3.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 mempunyai fungsi :

  1. melaksanakan penyajian data menjadi informasi urusan pengurangan dan penanganan sampah serta pengelolaan limbah B3;
  2. mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan administrasi urusan pengurangan dan penanganan sampah serta pengelolaan limbah B3;
  3. mengoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi (pelaksanaan E-Government, Standar Operasional Prosedur dan Perjanjian Kinerja, keterbukaan informasi publik, tim manajemen perubahan perangkat daerah, pengembangan inovasi perangkat daerah, zona integritas, penataan perundang-undangan, penataan dan penguatan kelembagaan, gratifikasi, Layanan Pengaduan Masyarakat, Whistle Blowing System, survei indeks kepuasan masyarakat, survei internal organisasi, survei indeks persepsi korupsi, serta pelaksanaan fungsi PPID Pembantu);
  4. mengoordinasikan penyusunan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, serta Laporan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah urusan pengurangan dan penanganan sampah serta pengelolaan limbah B3;
  5. mengoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan :

    1. a) penyimpanan sementara limbah B3;
    2. b) pengumpulan limbah B3 dalam Daerah;
    3. c) pengelolaan sampah;
    4. d) penerbitan Izin Pendaur-ulangan sampah/ pengelolaan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta; dan
    5. e) pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh pihak swasta.
  6. mengoordinasikan pelaksanaan peningkatan transparansi dan akuntabilitas kinerja bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 yang terdiri dari menyelesaikan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau Inspektorat Daerah, mewujudkan tingkat kepatuhan atas LHKPN dan LHKASN serta melaksanakan tata kelola arsip;
  7. mengoordinasikan penyusunan laporan urusan pengurangan dan penanganan sampah serta pengelolaan limbah B3;
  8. memberikan penilaian kinerja secara berjenjang; dan
  9. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas baik secara tertulis maupun lisan.