Bidang Pengendalian Pencemaran
(1) Bidang Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(2) Kepala Bidang Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas menyajikan data menjadi informasi serta mengoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan urusan pemantauan lingkungan, pengendalian pencemaran lingkungan dan pengendalian kerusakan lingkungan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup mempunyai fungsi :
- melaksanakan penyajian data menjadi informasi urusan pemantauan lingkungan, pengendalian pencemaran lingkungan dan pengendalian kerusakan lingkungan;
- mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan administrasi urusan pemantauan lingkungan, pengendalian pencemaran lingkungan dan pengendalian kerusakan lingkungan.;
- mengoordinasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi (pelaksanaan E-Government, Standar Operasional Prosedur dan Perjanjian Kinerja, keterbukaan informasi publik, tim manajemen perubahan perangkat daerah, pengembangan inovasi perangkat daerah, zona integritas, penataan perundang-undangan, penataan dan penguatan kelembagaan, gratifikasi, Layanan Pengaduan Masyarakat, Whistle Blowing System, survei indeks kepuasan masyarakat, survei internal organisasi, survei indeks persepsi korupsi, serta pelaksanaan fungsi PPID Pembantu);
- mengoordinasikan penyusunan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, serta Laporan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah urusan pemantauan lingkungan, pengendalian pencemaran lingkungan dan pengendalian kerusakan lingkungan.;
-
mengoordinasikan, memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan :
a)
pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup Daerah;b)
penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup Daerah; danc)
pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup Daerah.
- mengoordinasikan pelaksanaan peningkatan transparansi dan akuntabilitas kinerja bidang Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup yang terdiri dari menyelesaikan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau Inspektorat Daerah, mewujudkan tingkat kepatuhan atas LHKPN dan LHKASN serta melaksanakan tata kelola arsip;
- mengoordinasikan penyusunan laporan urusan pemantauan lingkungan, pengendalian pencemaran lingkungan dan pengendalian kerusakan lingkungan;
- memberikan penilaian kinerja secara berjenjang; dan
- melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas baik secara tertulis maupun lisan.