Kepala Bidang Tata Lingkungan

Yudiarta, S.Hut., M.Si

NIP. 19740711 199903 1 008



Kepala Seksi Penataan Lingkungan

Dra. A. Mujan Upat, M.Si

NIP. 19651221 200112 2 001

Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan

Aji Sayid Muhammad Ali, SP.,MP

NIP. 19681027 199303 1004

Kepala Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup & Pengelolaan Tahura

Maris, SE., M.Si

NIP. 19680305 200112 1 005



Tugas Pokok dan Fungsi

Bidang Tata Lingkungan


(1) Bagian Keuangan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan Rerncana Kerja dan Anggaran (RKA-SETWAN), menyiapkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Dewan (DPA-SETWAN) termasuk Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA-SETWAN) baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung, menerima dan menyimpan bukti pembayaran dalam rangka penatausahaan anggaran dalam rangka penyusunan laporan keuangan.
(2) Bagian Keuangan dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung pada Sekretariat Dewan;
(3) Bagian Keuangan membawahkan seksi yang dipimpin oleh Kepala Sub Bagian dan bertanggung jawab langsung pada Kepala Bidang.

Untuk melaksanakan tugasnya, Bagian Keuangan mempunyai fungsi:

  1. penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  2. perencanaan penyusunan RKA dan DPA, mengurus serta menatausahakan keuangan untuk membantu Sekretariat Dewan selaku Pengguna Anggaran;
  3. penyelenggaraan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan standarisasi akuntansi keuangan pemerintah daerah khususnya dalam rangka membantu administrasi keuangan DPRD dan Sekretariat Dewan;
  4. penyelenggaraan administrasi keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan yang berkenaan dengan administrasi keuangan Daerah;
  6. penyusunan laporan keuangan DPRD dan Setwan;
  7. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;
  8. pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  9. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sub Bagian Perbendaharaan mempunyai tugas:

  1. menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  2. melaksanakan pengurusan dan menyelenggarakan tugas perbendaharaan.
  3. melaksanakan penerimaan, penyimpanan dan membayarkan serta membukukan anggaran DPRD dan Setwan.
  4. melaksanakan pemeriksaan posisi kas (operasional) dan laporan keuangan.
  5. melaksanakan tata pembukuan kas sesuai dengan standarisasi akuntansi keuangan Daerah.
  6. menerima dan memeriksa surat-surat berharga baik berupa SPM, Cek dan lainlain.
  7. memelihara tanda bukti pembayaran dan tanda bukti penerimaan keuangan.
  8. memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan bidang tugasnya.
  9. membuat laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  10. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  11. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sub Bagian Anggaran mempunyai tugas :

  1. menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan yang berkaitan tugas dan fungsi;
  2. menyusun Rencana Kerja Anggaran Setwan;
  3. mempersiapkan dasar pelaksanaan anggaran DPRD dan Setwan;
  4. melaksanakan Evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran DPRD dan Setwan;
  5. mempersiapkan Laporan Pelaksanaan Anggaran;
  6. memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan bidang tugasnya;
  7. membuat laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  8. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  9. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sub Bagian Verifikasi mempunyai tugas :

  1. menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya;
  2. melaksanakan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan permintaan pembayaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  3. melaksanakan verifikasi terhadap anggaran agar dalam pelaksanaan pembayaran sesuai dengan Daftar Pelaksanaan Anggaran serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. menghimpunan referensi, peraturan-peraturan di bidang keuangan negara pada umumnya dan daerah pada khususnya dalam rangka membantu tugas di bidang verifikasi anggaran DPRD dan Setwan.
  5. melaksanakan tugas verifikasi anggaran DPRD dan Setwan dengan menyesuaikan kepada standariasasi harga barang dan jasa yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah maupun Menteri Keuangan RI.
  6. memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya.
  7. membuat laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  8. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  9. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.