Kepala Bidang Pengendalian, Pencemaran & Kerusakan Lingkungan Hidup

Ir. Aji Faisyal

NIP. 19650327 198903 1 016



Kepala Seksi Pemantauan Lingkungan

Samsul Dardani

NIP. 19670101 200012 1 009

Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran Lingkungan

Ahmad Fahruji, ST., MM

NIP. 19781208 200902 1 001

Kepala Seksi Pengendalian Kerusakan Lingkungan

Aisyah, SH., M.Si

NIP. 19650427 199803 2 001



Tugas Pokok dan Fungsi

Bidang Pengendalian, Pencemaran & Kerusakan Lingkungan Hidup


(1) Bagian Humas dan Protokol mempunyai tugas menyiapkan menyiapkan bahan penyusunan acara/kegiatan Setwan dan administrasi perjalanan dinas Dewan serta pembinaan humas terhadap kebijakan Pemerintah Daerah.
(2) Bagian Humas dan Protokol dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung pada Setwan;
(3) Bagian Humas dan Protokol membawahkan sub bagian yang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang dan bertanggungjawab langsung pada Kepala Bidang.

Untuk melaksanakan tugasnya, Bagian Humas dan Prtotokol mempunyai fungsi:

  1. penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  2. pelaksanaan koordinasi, integasi dan sinkronisasi penyelenggaraan tugas Bagian Humas dan Protokol;
  3. penyelenggaraan kegiatan protocol;
  4. pengurusan administrasi Perjalanan Dinas Dewan dan Setwan;
  5. penyiapan bahan dan penyebarluasan pemberitaan kegiatan Dewan;
  6. penerimaan dan penyaluran usul/pendapat masyarakat;
  7. pengumpulan dan pengolahan data informasi serta penyajian laporan;
  8. persiapan/mengatur keperluan acara yang diselengarakan di dalam maupun diluar Gedung Dewan;
  9. pelaksanaan pengolahan data untuk bahan pemberitaan dan menghimpun informasi serta aspirasi masyarakat untuk disampaikan kepada Dewan serta aspirasi masyarakat untuk disampaikan kepada Dewan serta melaksanakan pengolahan data;
  10. pengaturan, menangani perpustakaan dan pengolahan data;
  11. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;
  12. pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  13. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sub Bagian Protokol dan Perjalanan Dinas mempunyai tugas :

  1. menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya;
  2. merpersiapkan dan mengatur tamu Dewan.
  3. mengatur tata tempat, pertemuan, dengar pendapat dan peninjauan alat kelengkapan Dewan.
  4. menyelenggarakan kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka keprotokolan Dewan.
  5. mengurus dan mempersiapkan perjalanan dinas Dewan dan Setwan serta mengadakan koordinasi dengan instansi terkait.
  6. memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tulisan sesuai dengan bidang tugasnya.
  7. membuat laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  8. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  9. melaksanakan tugas yang dilimpahkan dan atau diperintahkan oleh atasan sesuai ruang lingkup dan tanggung jawab kewenangannya.

Sub Bagian Dokumentasi dan Pemberitaan mempunyai tugas :

  1. menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya;
  2. pengumpulan dan meneliti data-data yang berhubungan dengan kegiatan Dewan;
  3. mengikuti dan mengabadikan surat menyebarluaskan pemberitaan Dewan;
  4. pelaksanaan hubungan kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka menyebarluaskan pemberitaan Dewan;
  5. pemberian data dan informasi berupa foto-foto kegiatan dewan yang telah dilaksanakan informasi humas;
  6. pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tulisan sesuai dengan bidang tugasnya;
  7. membuat laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  8. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  9. melaksanakan tugas yang dilimpahkan dan atau diperintahkan oleh atasan sesuai ruang lingkup dan tanggung jawab kewenangannya.

Sub Bagian Pengolahan Data dan Perpustakaan mempunyai tugas :

  1. menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya;
  2. pengelolaan/penyusunan (katalog) data buku-buku perpustakaan dan arsiparsip yang berhubungan dengan lingkup kerja;
  3. penyimpanan data-data profil Anggota DPRD dan Setwan;
  4. persiapan data elektronik yang berhubungan dengan Setwan dan Dewan baik cetak dan elektronik;
  5. pengarsipan data dokumentasi yang telah dipublikasikan;
  6. pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tulisan sesuai dengan bidang tugasnya;
  7. membuat laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; h.melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  8. melaksanakan tugas yang dilimpahkan dan atau diperintahkan oleh atasan sesuai ruang lingkup dan tanggung jawab kewenangannya.