Kepala Bidang Pengelolaan Sampah & Limbah B3

Dr. Ir. Salahuddin, MP

NIP. 19750527 200701 2 021



Kepala Seksi Pengurangan Sampah

Ir. Lamsari

NIP. 19660621 200112 2 003

Kepala Seksi Penanganan Sampah

Suyono, S.Hut

NIP. 19760827 200112 1 003

Kepala Seksi Pengelolaan Limbah B3

Akhmad Rifani, SP

NIP. 19760411 200701 1 019



Tugas Pokok dan Fungsi

Bidang Pengelolaan Sampah & Limbah B3


(1) Bagian Hukum Risalah dan Persidangan mempunyai tugas menyiapkan Sidang Paripurna, rapat, alat kelengkapan Dewan dan Fraksi, mempersiapkan sesuatu yang berhubungan dengan pembahasan Peraturan Daerah dan Keputusan Dewan, mengadakan evaluasi dan pengkajian terhadap produk peratuaran perundang–undangan, melaksankan pengolahan data dan menghimpun aspirasi masyarakat untuk disampaikan kepada Dewan.
(2) Bagian Hukum Risalah dan Persidangan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung pada Setwan;
(3) Bagian Hukum Risalah dan Persidangan membawahkan sub bagian yang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang dan bertanggungjawab langsung pada Kepala Bidang.

Untuk melaksanakan tugasnya, Bagian Hukum Risalah dan Persidangan mempunyai fungsi:

  1. penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  2. pengkoordinasian persiapan dan pelaksanaan Sidang Paripurna, rapat Alat Kelengkapan Dewan.
  3. pengkoordinasian dan memfasilitasi pertemuan/rapat-rapat Dewan atau unjuk rasa dari masyarakat dengan Dewan.
  4. pengkoordinasian staf untuk mendampingi Dewan dalam rapat dan Kunjungan Dewan.
  5. pengkoordinasian Pembuatan Notulen, Risalah dan Laporan Tahunan, dan Lima Tahunan hasil kegiatan Dewan.
  6. pengkoordinasian pembuatan Surat Keputusan Dewan dan Pimpinan Dewan dan Persiapan Penyusunan Raperda serta menghimpun produk-produk perundang-undangan.
  7. pengkoordinasian pembuatan Jadwal Kerja/Rencana Kerja Tahunan dan Pembuatan Pidato.
  8. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;
  9. pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  10. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sub Bagian Risalah mempunyai tugas:

  1. menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi;
  2. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas Sub Bagian Risalah.
  3. menghimpun hasil rapat untuk ditindaklanjuti Dewan maupun instansi terkait.
  4. menghimpun hasil rapat untuk dibuat Risalah Dewan.
  5. mengkoordinasikan pembuatan Risalah-risalah hasil kegiatan Alat-alat Kelengkapan Dewan.
  6. mengkoordinasikan Penyusunan Laporan Tahunan dan Lima Tahunan.
  7. melaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.
  8. membuat laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  9. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  10. melaksanakan tugas yang dilimpahkan dan atau diperintahkan oleh atasan sesuai ruang lingkup dan tanggung jawab kewenangannya.

Sub Bagian Persidangan mempunyai tugas:

  1. menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi;
  2. menkoordinasian pelaksanaan tugas Sub Bagian Persidangan.
  3. membantu atasan dalam menyusun jadwal kegiatan Dewan.
  4. membuatkan surat-menyurat yang terkait dengan kegiatan Dewan.
  5. menkoordinasikan staf yang bertugas membantu persiapan rapat/pertemuan yang dilaksanakan oleh Dewan.
  6. membuat laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  7. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  8. melaksanakan tugas yang dilimpahkan dan atau diperintahkan oleh atasan sesuai ruang lingkup dan tanggung jawab kewenangannya.

Sub Bagian Perundang-undangan mempunyai tugas :

  1. menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi;
  2. menkoordinasikan pelaksanaan tugas sub bagian perundang-undangan.
  3. menkoordinasikan pengumpulan dan penghimpunan perundang-undangan dan peraturan lainnya;
  4. mengkoordinasikan pelaksanaan evaluasi, pengkajian dan penelitian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan-peraturan lainnya.
  5. mengkoordinasikan pembuatan Keputusan/Surat Keputusan Pimpinan dan Dewan serta penyusunan Raperda.
  6. membuat laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  7. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  8. melaksanakan tugas yang dilimpahkan dan atau diperintahkan oleh atasan sesuai ruang lingkup dan tanggung jawab kewenangannya.