Selasa, 26 November 2024

Pilkada Serentak 2024 "27 November" Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional

Pilkada Serentak 2024 "27 November" Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional

Tenggarong – Pemerintah telah menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024. Penetapan ini bertujuan agar seluruh masyarakat Indonesia dapat menggunakan hak pilihnya secara maksimal tanpa terkendala aktivitas lain. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa hari libur ini berlaku secara nasional dan hanya untuk tanggal 27 November. “Dengan adanya hari libur, kami berharap partisipasi politik masyarakat meningkat. Ini adalah kesempatan penting bagi pemilih untuk menentukan kepala daerah mereka untuk periode 2024-2029,” ujar Tito. Pemerintah juga telah mengeluarkan surat edaran kepada instansi pemerintah dan swasta untuk memastikan kelancaran pelaksanaan Pilkada. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengingatkan pentingnya menjaga suasana kondusif menjelang hari pemungutan suara. Ia juga meminta seluruh daerah untuk memastikan pelayanan administrasi kependudukan tetap optimal, sehingga warga yang membutuhkan dokumen seperti KTP dapat menggunakan hak pilihnya. Hari libur nasional ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi. Selain itu, pemerintah mengimbau semua pihak untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan demi suksesnya Pilkada serentak. “Partisipasi masyarakat adalah kunci suksesnya Pilkada. Mari kita manfaatkan kesempatan ini untuk membangun masa depan daerah yang lebih baik,” pungkas Bima. Dengan keputusan ini, pemerintah optimis pelaksanaan Pilkada serentak 2024 akan berlangsung lancar dan mencerminkan semangat demokrasi yang tinggi.